Langsung ke konten
Sagiyo
Kembali ke Jurnal
3 menit baca

Birokrasi desa dan Pesan Moral Kepemimpinan dimasa lalu

Bagikan:

. Secara umum di jaman kerajaan, struktur organisasi pemerintahan desa yang ada di Jawa seragam. Desa-desa di wilayah Banyumas dipimpin oleh seorang demang, lurah atau bekel. Wilayah administratif dibagi-bagi dalam lingkungan yang lebih kecil, yaitu dusun, dukuh, kopak atau wewengkon. . Kepala desa pada umumnya berasal dari kelompok elit yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa itu. Periode jabatannya seumur hidup. Antropolog Koentjaraningrat menyebut bahwa anggota kelompok elit desa yang memegang jabatan birokrasi desa disebut dengan perabot dusun atau junjang (kini disebut perangkat desa). Mereka itulah yang bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. . Desa-desa di wilayah Banyumas sampai awal jaman kolonial menganut birokrasi pemerintahan yang sudah mapan. Susunan birokrasi itu lebih kurang dapat dikemukakan sebagai berikut: . 1) Demang atau lurah sebagai kepala desa. 2) Carik sebagai juru tulis atau sekretaris desa. 3) Tukang wang atau tukang uang sebagai bendahara desa. 4) Bau atau kamituwa sebagai kepala dukuh, dusun, kopak atau wewengkon. . 5) Kebayan atau Tamping sebagai petugas juru penerang desa yang bertugas membantu kerja seorang bau, terutama urusan pemberdayaan: gotong royong, kegiatan perempuan, kepemudaan dan olah raga. 6) Tukang cangkal atau jagabaya sebagai petugas keamanan desa yang dikemudian hari menjadi polisi desa. . 7) Kayim atau modin sebagai petugas keagamaan desa baik dalam upacara adat, keagamaan, serta mengurus perkawinan dan kematian. 8) Ulu-ulu atau jagatirta sebagai petugas pengatur tata guna air terutama di wilayah desa-desa yang berbasis pertanian. . Undang-undang yang mengatur tentang Desa –terakhir Nomor 6/2014– mempertahankan sebagian susunan birokrasi jaman dahulu dan menghapus sebagian yang lain. Lurah menjadi kepala desa dan carik menjadi sekretaris desa. Sekretaris desa dibantu kepala urusan untuk mencatat dan mengatur tata kelola aset, personalia, keuangan dan administrasi surat menyurat. . Nomenklatur bau di desa kini menjadi kepala dusun. Seorang bau tidak lagi dibantu jagabaya, polisi desa atau kebayan. Kepala desa dalam urusan pembangunan secara umum di seluruh wilayah dusun dibantu oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Seksi Kesra dan Pemberdayaan masyarakat dan desa. . Bagaimana petunjuk moral kepemimpinan yang baik? Kepala daerah, kepala desa dan birokrasi desa menggunakan kearifan lokal untuk menjaga watak luhur kepemimpinan, yakni : tanuwita, samaita, darmaita, dan tanucita. . Tanuwita berarti pemimpin harus memiliki sifat-sifat Ketuhanan dan salalu mengolah spirit Ketuhanan untuk memperoleh jiwa yang luhur. Samaita, mengandung arti bahwa penguasa harus cinta kepada kebenaran dan keadilan. . Kemudian darmaita yang berarti sebagai pimpinan harus memiliki sifat bijaksana dan dapat mampu menjembatani antara pemerintah dengan rakyat. Dan saraita, berarti penguasa itu harus mampu menjaga stabilitas dan memberi rasa aman serta perlindungan kepada seluruh anggota masyarakat. .. Kemudian mengenai status desa di wilayah Banyumas dapat dibedakan dalam dua macam: desa biasa dan desa bebas atau tanah perdikan. Contoh desa perdikan yang mendapat perlakuan khusus dari Kerajaan Mataram adalah Desa Gumelem semenjak dipimpin Demang Kyai Udha Kesuma. . Desa-desa perdikan dipimpin oleh seorang demang yang bebas bertanggung jawab langsung kepada kerajaan. Desa-desa bebas atau tanah perdikan di Banyumas pada masa kekuasaan Mataram berjumlah sekitar 41 desa. . Jumlah perdikan semakin lama semakin berkurang. Hingga masa akhir kekuasaan Surakarta di akhir Perang Diponegoro (1830) atau sebelum era tanam paksa dimulai tanah perdikan diwilayah Banyumas hanya terdapat 31 desa perdikan.

Perangkat desa dengan busana kerja di jaman dahulu sedang berpose bersama dengan pejabat Kabupaten. Photo: pinjam Google.